No.
|
Rabu, 07 Oktober 2015
Laporan
Laporan
Sebagai
wujud tranparansi informasi, laporan bulanan dan tahun terkait penggunaan dana
ZIS untuk penyaluran dan pendayagunaan dapat diunduh di laman ini.
Top of Form
Cari
Laporan:
Bottom of Form
Top of Form
Bottom of Form
Laporan 2016 (6) »
- Laporan Bulan Juni 2016
- Laporan Bulan Mei 2016
- Laporan Bulan April 2016
- Laporan Bulan Maret 2016
Selengkapnya»
Selasa, 06 Oktober 2015
VISI DAN MISI
VISI
“Menjadi
Badan Amil Zakat Yang Amanah, Profesional dan Transparan “
MISI
- Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat melalui amil zakat.
- Meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat di daerah Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip manajemen modern.
- Menumbuh kembangkan pengelola/amil zakat yang amanah, transparan, profesional, dan terintegrasi.
- Mewujudkan pusat data zakat kabupaten Lombok Tengah.
- Memaksimalkan peran zakat dalam menanggulangi kemiskinan di daerah Lombok Tengah melalui sinergi dan koordinasi dengan lembaga terkait.
REGULASI
Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Zakat
¨1.1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan
Penjelasan UU no.23 tahun 2011
¨1.2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014
¨1.3 Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014
¨1.4 Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2014
¨1.5 Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Perundang-undangan Kelembagaan BAZNAS
¨2.1 Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan
Amil Zakat Nasional
¨2.2 Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi
¨2.3 Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor DJ.II/568 Tahun 2014
¨2.4 Peraturan BAZNAS No. 01 Tahun 2014 tentang Pengajuan
Pertimbangan Pimpinan BAZNAS
¨2.5 Peraturan BAZNAS No. 02 Tahun 2014 tentang Pemberian
Rekomendasi Pembentukan LAZ
¨2.6 Peraturan BAZNAS No. 03 Tahun 2014 tentang Organisasi
BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten kota
¨2.7 Peraturan BAZNAS No. 04 Tahun 2014 – Pedoman Penyusunan
RKAT BAZNAS
Peraturan Perundang-undangan Zakat Pengurang PKP
¨3.1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2010
¨3.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011
DALIL-DALIL AL-QUR'AN TENTANG ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ
أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ
قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ ﴿١٠﴾ المنافقون
10. Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang
telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di
antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak
menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat
bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"
فَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ
السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ ﴿٣٨﴾ وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ
فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ
فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ ﴿٣٩﴾ الروم
38. Maka berikanlah kepada kerabat yang
terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari
keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung.
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang
yang melipat gandakan (pahalanya(.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ
الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ
أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ﴿٢٦٧﴾ البقرة
267. Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ
اللّهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُونَ مَا أَنفَقُواُ مَنّاً وَلاَ أَذًى لَّهُمْ أَجْرُهُمْ
عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٦٢﴾ البقرة
262. Orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan sipenerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka.
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِمَّا
رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لاَّ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خُلَّةٌ وَلاَ
شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٢٥٤﴾ البقرة
254. Hai orang-orang yang beriman,
belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan
kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan
tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa`at. Dan
orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.
وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ
وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ﴿١٣٣﴾ الَّذِينَ
يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ
النَّاسِ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿١٣٤﴾ آل عمران
133. Dan bersegeralah kamu kepada
ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang
disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,
134. (yaitu)
orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit,
dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَن يَشَاءُ
مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ
خَيْرُ الرَّازِقِينَ ﴿٣٩﴾ سبأ
039. Katakanlah: "Sesungguhnya
Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara
hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan
barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah
Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا
تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٩٢﴾ آل
عمران
092. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu
cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم
مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٢١٥﴾ البقرة
215. Mereka bertanya kepadamu tentang
apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa
saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Langganan:
Postingan (Atom)